ADVERTISEMENT

Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Razia Toko-toko di Depok, 18 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Sabtu, 23 September 2023 11:33 WIB

Share
Ilustrasi Satpol PP Depok. (ist)
Ilustrasi Satpol PP Depok. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kota Depok kerjasama dengan petugas Bea Cukai Bogor menggerebek toko-toko klontong di kawasan Sawangan, Cinere, dan Limo, sebanyal 18.000 batang rokok ilegal diamankan.

Kasat Pol PP Kota Depok, Thamrin mengatakan pihaknya memback up petugas Bea dan Cukai wilayah 2 Bogor melakukan operasi rokok ilegal di kawasan tersebut.

"Operasi yang kita lakukan secara diam-diam menyasar tempat-tempat diduga mengedarkan rokok ilegal. Dari informasi warga setelah kita telusuri benar pedagang menjual rokok ilegal," tutur Thamrin kepada Poskota usai dikonfirmasi Sabtu (23/9/2023) siang.

Mantan Kadisdik Kota Depok ini mengungkapkan dari hasil operasi didapatkan menyita sebanyak 18 ribu batang rokok ilegal.

"Pada bungkus rokok yang ilegal tidak ada tanda pita hologram cukai dan lambang garuda," tambahnya.

Untuk rokok ilegal yang disita, lanjut Thamrin adalah rata-rata rokok yang bukan umum dijual di pasaran.

"Rokok-rokok yang merek diluar pada umum masyarakat membelinya. Operasi ini masih akan terus berlanjut menyasar 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok," tambahnya.

Sampai saat ini rokok ilegal yang berhasil disita kini diamankan langsung pihak bea cukai wilayah Bogor.

"18 ribu batang rokol ilegal kini sudah disita bea cukai," ungkapnya.

"Kita imbau kepada para pedagang terkait yang telah kita sosialisasikan ke 11 titik kecamatan ada LPM, perangkat RT, RW, berharap bagi perokok agar menggunakan rokok legal dan bukan ilegal," tandasnya. (Angga)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT