ADVERTISEMENT

Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Sabtu, 23 September 2023 15:44 WIB

Share
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan. (biro pers)
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan. (biro pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Presiden Joko Widodo menegaskan Pemerintah akan mengatur e-commerce atau niaga el yang berbasis kepada media sosial. Karena itu, berefek kepada Usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.

"Aturan ini untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait," kata Jokowi

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.

Presiden  pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada UMKM Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya. 

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

Sedangkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pemerintah tidak akan melarang media sosial (medsos) yang memiliki platform e-commerce, seperti TikTok Shop.

Namun,  keberadaan TikTok Shop sebagai social e-commerce akan turut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT