Tolak Relokasi, Warga Rempang Bakal Dapat Pemdampingan Hukum

Jumat 22 Sep 2023, 08:05 WIB
Bentrokan warga adat dengan Polisi terjadi di Pulau Rempang, Batam. (tangkap layar)

Bentrokan warga adat dengan Polisi terjadi di Pulau Rempang, Batam. (tangkap layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat adat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, masih bertahan untuk tidak direlokasi dampak adanya pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pekan Baru, Noval Setiawan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum terkait masalah konflik di sana.

"Kita akan siapkan langkah hukum," kata Noval melalui pesan singkat.

Namun demikian, Noval belum bisa membeberkan secara pasti langkah hukum apa yang akan dilakukan. Apakah terkait intimidasi dan penangkapan terhadap masyarakat adat Pulau Rempang atau ada hal lain.

"Dalam waktu dekat akan kita sampaikan ya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat adat Pulau Rempang di Batam, Kepulauan Riau, bentrok dengan aparat lantaran menolak untuk direlokasi.

Warga yang sudah tinggal sejak 1843 tersebut direlokasi akibat adanya proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

Proyek ini merupakan proyek strategis nasional untuk membangun kawasan industri, perdagangan, hingga pariwisata.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Noval mengatakan sedikitnya ada delapan masyarakat adat yang ditangkap aparat.

Ia saat ini tengah mendampingi masyarakat adat Pulau Rempang yang ditangkap aparat lantaran diklaim membawa senjata tajam.

"Sedang dalam proses pendataan. Saat ini sudah terkonfirmasi delapan warga (ditangkap). Saat ini saya belum bisa respon banyak ya, saat ini sedang dampingi warga yang ditangkap di Polres Balerang," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (8/9/2023).

Berita Terkait

News Update