ADVERTISEMENT

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Pantau Cerobong Pabrik Olahan Kelapa Sawit

Jumat, 22 September 2023 12:18 WIB

Share
Operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di wilayah Jakarta.(Ist)
Operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di wilayah Jakarta.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Satuan Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Suku Dinas LH dan Organisasi Perangkat Daerah lainnya kembali melakukan operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di wilayah Jakarta, Kamis, 21 September 2023.

Salah satu pabrik yang disambangi Satgas adalah PT SMMI, perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jakarta Timur.

Dalam sepekan, DLH DKI Jakarta bersama Tim Satgas telah mendatangi dua industri olahan kelapa sawit dan turunannya yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya, serta sangat berpotensi mencemari udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa operasi ini merupakan pengawasan rutin dalam rangka inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta.

“Satgas secara rutin mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Dalam tim itu juga disertakan para penguji laboratorium yang menguji emisi langsung ke sumbernya,” kata Asep.

Lanjut Asep, saat ini DLH DKI Jakarta terus memantau industri yang masih menggunakan bahan bakar batubara dalam operasionalnya. Terlebih, hampir semua perusahaan yang telah diberikan sanksi adalah industri yang berhubungan dengan batubara. 

“Jadi kita harus awasi secara menyeluruh semua industri yang masih menggunakan batubara. Pasalnya pada 2030 di Jakarta semua industri harus rendah emisi sesuai Kepgub 576 tahun 2023,” tegas Asep.

Kedepan, Satgas akan memperketat pengawasan pemenuhan baku mutu emisi pada sumber tidak bergerak seperti cerobong di industri dan memperluas jangkauan uji emisi kendaraan bermotor kepada masyarakat sebagai bentuk pengendalian emisi dari sumber bergerak. (Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT