Perusahaan-perusahaan Pemicu Polusi Udara di Jakarta Bakal Ditindak Tegas

Minggu 10 Sep 2023, 20:11 WIB
Perusahaan picu polusi di Jakarta bakal ditindak. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Perusahaan picu polusi di Jakarta bakal ditindak. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menindak tegas perusahaan yang telah melanggar aturan, sehingga menjadi pemicu polusi udara.

"Kalau mereka sudah melanggar aturan, apalagi lingkungan hidup kita lakukan tindak tegas," ujar Heru di Jakarta, Minggu (10/9).

Di dalam pengawasan polusi udara, Pemprov DKI juga melihat secara detail perizinan dari perusahaan tersebut. Sebab, jika syarat-syarat perizinannya pun belum dilengkapi, Pemprov DKI tak segan bakal memberi sanksi tegas.

"Apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan syarat-syarat perizinan, kita akan lakukan (tindakan tegas)," kata Heru.

Heru juga menyebut, industri-industri yang diduga melanggar agar diberikan panduan untuk mengikuti persyaratan perizinan yang telah ditetapkan.

"Diberikan panduan agar mereka mematuhi aturan. Aturannya kan sudah ada kalau bangun pabrik dan lain-lain," tuturnya.

Jika tidak, dikatakan Heru, tentunya akan didiskusikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Setelah diberikan peringatan, saya yakin para industri akan mematuhi," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyegel tiga perusahaan penampungan (stockpile) batu bara yang berpotensi mencemari lingkungan.

Adapun ketiga perusahaan batu bara yang ditutup, yakni PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, PT Trada Trans Indonesia serta PT Trans Bara Energy yang dua-duanya di wilayah Jakarta Utara.

News Update