Korupsi Dana Covid Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Pemkab Purwakarta Ditahan

Jumat 22 Sep 2023, 07:51 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID- Setelah menjalani pemeriksaan 8 jam, tiga mantan pejabat Pemkab Purwakarta akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis (21/9/2023) malam. 

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana covid-19 sebesar Rp 1,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana menjelaskan ketiga mantan pejabat tersebut diduga menyalahgunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bagi karyawan pabrik terkena PHK pada masa pandemi covid 19 tahun 2020.

Ketiga orang itu yakni Mantan Kadisnakertrans Purwakarta Titov Firman Hidayat, mantan Kadinsos Asep Surya Komara dan mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta Agus Gunawan.

"Ketiganya telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga pukul 22.00 wib dan langsung kita tahan," tegas Nana.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu. "Setelah cukup bukti dan pemeriksaan selasai baru sekarang kami tahan," ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan Rp 1,8 milyar dari total anggaran BTT Rp 2 milyar.

Ketiga tersangka dijerat  dengan Undang Undang Tipikor berlapis.

"Mereka dikenakan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9 dengan ancaman maksimal hukuman mati," ungkapnya. (dadan)

Berita Terkait
News Update