Guru Matematika Cabul di Cengkareng Terancam Hukuman Tambahan, Jaksa: Dia Tenaga Pendidik

Jumat 22 Sep 2023, 10:27 WIB
Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto. (Pandi)

Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto. (Pandi)

Diberitakan sebelumnya, seorang guru matematika berinisial SO (40) terancam menjalani keseharian dibalik jeruji besi setelah diduga mencabuli anak muridnya sendiri saat tengah mengajar.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi sekitar bulan April 2023 lalu.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan jika pelaku melakukan aksi cabul di rumah korban saat mengajar.

"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan, les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban, nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. jadi akhirnya di kamar. itu kurang lebihnya kronologisnya," katanya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

"Iya. Bercerita sama orangtuanya. Untuk pengakuan yang bersangkutan (pelaku) tidak mengakui," kata Hasoloan.

Namun Hasoloan menyebut jika sang guru ditetapkan tersangka setelah bukti-bukti yang ada telah cukup.

"Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu. Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya itu kita penuhi itu," ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Hasoloan, pihaknya berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres. (Pandi)

Berita Terkait
News Update