DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok bersama JPU menggelar rekonstruksi tewasnya narapidana tersangka kasus pencabulan anak kandung inisial AR (51) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Depok, Kamis (21/9/2023).
Rekonstruksi dilakukan sebagai pelengkap pemberkasan kasus perkara tewasnya tersangka kasus pencabulan ke anak kandungnya sendiri yang diduga dilakukan oleh teman satu selnya.
"Korban dikeroyok delapan orang sesama teman satu sel Rutan Polres Metro Depok. Hasil dari rekonstruksi didapatkan fakta bahwa ada penyundutan rokok ke alat kelamin korban. Dan ada pengembangan, pihak korban ke kamar mandi, setelah itu tidak ada pakaian basah. Di situ dia (korban) diganti dengan pakai celana kolor," ujar Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Sutaryo kepada wartawan di Mapolrestro Depok.
Selain itu Sutaryo mengatakan penganiayaan terjadi sehari sebelum korban tewas dikeroyok pada Rabu 5 Juli 2023.
Korban dianiaya oleh dua orang tahanan saat itu.
"Ada dua pelaku, yang satu pakai korek dan satu lagi pakai rokok," imbuhnya.
Sementara itu rekontruksi dilakukan di dalam ruang sel tahanan Polres Metrlo Depok.
Untuk total adegan, lanjut Sutaryo ada sebanyak 18 reka adegan diperankan para tersangka juga tahanan di Polres Metro Depok.
"Tadinya ada 14 adegan, namun ada pengembangan saat direkonstruksi jadi kurang lebih total ada 18 adegan," tuturnya.
Rekonstruksi diawali ketika korban masuk ke dalam tahanan diantar oleh petugas jaga.
Rekonstruksi mencakup detik-detik korban dikeroyok hingga para tahanan memberitahukan korban pingsan kepada petugas.
"(Adegan yang direka ulang) dari mulai dia masuk ke ruang tahanan diantar oleh petugas di dalam tahanan, dan para tahanan. Termasuk kepala kamar atau informan yang menyampaikan ke piket kalau ada kejadian apa-apa," bebernya.
Rekonstruksi ini disaksikan oleh pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan pengacara dari para tersangka. Setelah rekonstruksi ini polisi akan mengebut pemberkasan dan menyerahkannya ke jaksa. (Angga)