PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 18 orang nelayan asal Lebak, tertangkap oleh tim patroli laut Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, yang tengah melaksanakan pengamanan di wilayah perairan laut kawasan BTNUK Pandeglang.
Belasan nelayan yang menggunakan perahu itu tertangkap saat diduga hendak mencuri biota laut jenis gurita di perairan laun kawasan TNUK pada Rabu (20/9/2023) kemarin.
Diketahui dari datan BTNUK, ke 18 nelayan tersebut berinisial R (38) sebagai Kapten Kapal asal Labua, Pandegpang, dan 17 ABK diantaranya MM (64), U (33), D (35), N (35), S (42), O (45), AP (32), N (37), S (32), AS (39), R (32), S (35), L (45), S (43), A (33), A (55) dan M (55) asal Kabupaten Lebak.
Humas BTNUK Labuan, Pandeglang, Andri membenarkan, jika tim Patroli BTNUK telah melakukan penangkapan terhadap 18 nelayan yang diduga hendak mencuri biota laut jenis gurita di kawasan perairan BTNUK tersebut.
"Saat itu Tim RPU-Marine Patrol tengah berpatroli, dan menangkap 1 kapal nelayan sedang mencuri biota laut jenis Gurita. Dari hasil penangkapan itu berhasil diamankan sebanyak 18 orang nelayan," ungkap Andri saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (21/9/2023).
Selanjutnya kata Andri, para nelayan itu dimintai keterangan, dan diperoleh keterangan bahwa ke 18 orang tersebut berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak.
"Pelaku yang ditangkap mulai dari Kapten Kapal dan 17 ABK nya, mereka berasal dari Binuangeun, Lebak," katanya.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan oleh petugas di dapat keterangan dari para nelayan itu, bahwa mereka berangkat dari Binuangeun dan mereka tertangkap tangan di Tanjung layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang sedang mengambil biota laut jenis Gurita.
"Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain sebanyak 30 kilo gram gurita, 16 ban pelampung dan 11 alat pancing gurita," jelasnya.
Setelah di data dan didokumentasikan barang bukti tersebut lanjut Andri, barbuk itu dikubur oleh petugas.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengutamakan azas Ultimum Remedium dan Restorativ Justice berupa surat pernyataan untuk para pelaku agar tidak melakukan pelanggaran kembali.