ADVERTISEMENT

Beli Mobil BMW Bekas Pengusaha Showroom Mokas Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 September 2023 09:31 WIB

Share
Kuasa Hukum, Dul Jalil bersama Eman Taufik menunjukan tanda terima pengaduan masyarakat ke Mabes Polri saat menggelar jumpa pers.(Ist)
Kuasa Hukum, Dul Jalil bersama Eman Taufik menunjukan tanda terima pengaduan masyarakat ke Mabes Polri saat menggelar jumpa pers.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang pengusaha mobil bekas di Karawang, Jawa Barat, Fajar Hari Santoso menjadi tersangka usai membeli mobil mewah jenis BMW X5.

Fajar ditetapkan tersangka atas tuduhan penadah. Padahal, dirinya membeli secara resmi dengan ada bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).

Penasihat Hukum tersangka, Dul Jalil bersama rekannya Eman Taufik mengatakan, kliennya menjadi tersangka penggelapan atas pelapor Heri Angga Wijaya ke Polsek Cisauk Tanggerang Selatan dengan nomor Laporannya LP/59/K/VIII/ 2023/ SEK.CISAUK/SPKT/ pada 24 Agustus 2023.

Dul menyebutkan terlapor utamanya itu sebenarnya berinisial ASR, seorang marketing.

"Tapi kliennya turut ditetapkan tersangka, dengan tuduhan sebagai penadah. Padahal klien kami hanya pembeli saja, dan lengkap ada STNK dan BPKBnya," ujar Dul kepada awak media pada Rabu (20/9/2023).

Dia menjelaskan, kronologi bahwa kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR dengan dua kali pembayaran dengan total sebesar Rp 480 juta.

"Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli sebesar Rp 120 juta dan 2 Agustus 2023 Rp 360 juta. Sehingga total Rp 480 juta dan kami tegaskan saat beli klien kami terima mobil berikut STNK dan BPKB," beber dia.

Dul juga menilai dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik ini juga sudah keluar dari koridor hukum. Ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan dilanggar.

Diantaranya, kliennya dipanggil ke kantor polsek tanpa surat panggilan resmi. Kemudian, juga pemeriksaan yang ketika itu masih sebatas saksi dilakukan pada pukul 00.00 tengah malam hingga sekira pukul 03.00 dini. Bahkan, ketika hendak pulang sempat dilarang dengan alasan yang tak jelas.

Atas dasar itu, pihaknya juga melakukan pengaduan masyarakat kepada Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu (20/9/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT