4.516 Kasus Perceraian Terjadi di Bogor, 3.499 Gugatan Diajukan Istri

Kamis 21 Sep 2023, 16:03 WIB
Humas PA Kelas IA Cibinong, Dadang Karim (ist)

Humas PA Kelas IA Cibinong, Dadang Karim (ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID –  Hingga pertengahan bulan Agustus lalu, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Cibinong mencatat, sedikitnya ada 4.516 permohonan cerai yang diterima di tahun 2.023.

Humas PA Kelas IA Cibinong, Dadang Karim menyebut, 4.516 permohonan cerai ini diterima terdiri dari 1.017 pemohon laki-laki.

"Sementara cerai gugat yang diajukan oleh istri itu tiga kali lipat (dari pengajuan suami), ada 3.499 pemohon," katanya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Dari 1.017 pengajuan suami, kata Dadang, sudah ada 830 pengajuan yang telah diputus atau telah terselesaikan.

"Dari 3.499 pengaju perempuan ini, sampai tanggal 10 Agustus kemarin telah diputus 2.883, berarti sisanya ini sedang proses," paparnya.

Dari 13 kriteria perceraian yang ada,  kata Dadang, ada 9 penyebab utama perceraian yang terjadi di Kabupaten Bogor, dengan total 3.607 penyebab.

"Penyebab perceraian, madat 6 kasus, judi 12 kasus, meninggalkan salah satu pihak 267 kasus, hukum penjara 3 perkara, poligami 5, KDRT 35 kasus, Perselisihan dan pertengkaran terus menerus 1.871 perkara, Murtad 12 perkara dan ekonomi 1.396 perkara," pungkasnya. (Panca Aji)

News Update