JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah rumah yang digunakan untuk industri pembuatan minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi, Rabu (20/9/2023).
Sebanyak 129 drum miras jenis ciu disita.
Pantauan di lokasi, pembuatan miras ilegal jenis ciu itu berada di ruko empat lantai.
Lantai satu sampai lantai tig merupakan usaha konveksi.
Namun ketika berada di lantai empat yakni rooftop, ditemukan produksi miras ilegal yang terdapat banyak drum.
Aroma alkohol tampak menyengat sekali.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan penggerebekan rumah industri miras ilegal jenis ciu tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima pada Selasa (19/9/2023) kemarin.
"Dimana penyidik mengamankan satu orang pelaku dalam praktik pembuatan miras ilegal ini," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Rabu.
Satu pelaku yang ditangkap yakni berinisial pria bernama Johan (53) sebagai pemodal sekaligus distributor miras ilegal ini.
Sementara polisi masih memburu pelaku berinisial SS sebagai penyewa ruko tersebut.
Modus Johan yakni menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase dengan usaha konveksi.