SERANG, POSKOTA.CO.ID - DPMPTSP Kota Serang mencatat ada 14 tempat hiburan malam yang terverifikasi menyalahgunakan izin. Mereka menjual alkohol berkedok izin rumah makan dan restoran.
Kabid Dalak DPMPTSP Kota Serang, Kiki Baihaqi mengatakan, pengusaha tempat hiburan malam menyalahgunakan izin rumah makan dan restoran untuk menjual alkohol.
“Awalnya memang menerbitkan izin rumah makan dan resto. Kita sudah ada catatannya tidak boleh menyediakan minuman beralkohol, dalam pelaksanaannya mereka menyalahkan gunakan izin,” katanya, Rabu (20/9/2023).
Ia mengaku tidak dapat melakukan pembongkaran bangunan lantaran memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kita bisa saja melakukan penyegelan, cuma kita akui mereka ada IMB. Yang di walantaka kita langsung kan karena nggak ada IMB. Hasil verifikasi ada 14 tersebar di Kota Serang,” ungkapnya.
Dalam menindak penyalahgunaan izin tersebut, Kiki menyebutkan telah memberikan jangka waktu sebulan agar menutup usahanya. Namun para pemilik meminta dispensasi waktu hingga akhir tahun.
“Sebenarnya kita memberikan jangka waktu sebulan, kita juga nggak bisa mengeksekusi, mungkin mereka punya hak untuk usahanya,” paparnya.
Menurutnya, alasan pengusaha tempat hiburan malam meminta waktu penutupan hingga akhir tahun, untuk bisa menyelesaikan kontrak dengan pemilik bangunan dan pekerjanya.
“Alasan menyelesaikan kontrak. Contoh dengan Ramayana, dia kontraknya setahun. Kita akan dikuatkan dengan tim teknis apakah penutupannya harus segera, kita akan rapat ulang kembali,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Serang akan melakukan pembahasan dengan melibatkan pengusaha hiburan malam, ulama, dan advokat untuk menyelesaikan persoalan tempat hiburan malam.
“Kita melakukan pertemuan dengan 14 tempat hiburan malam tersebut, tokoh ulama,” tutupnya. (Bilal)