Belajar Ngeracik dari Nenek Moyang, Industri Pembuatan Miras Ciu Fermentasi Ilegal di Tambora Digerebek Polisi

Rabu 20 Sep 2023, 19:52 WIB
Foto Foto: Pelaku Johan, si peracik miras ilegal jenis ciu fermentasi di Tambora, Jakbar. (ist)

Foto Foto: Pelaku Johan, si peracik miras ilegal jenis ciu fermentasi di Tambora, Jakbar. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rumah industri pembuatan minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi, pada Rabu (20/9/2023).

Sebanyak 129 drum miras jenis ciu disita.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap Johan (53) selaku peracik miras ilegal jenis ciu.

Pantauan di lokasi, pembuatan miras ilegal jenis ciu itu berada di ruko empat lantai.

Lantai satu sampai lantai tig merupakan usaha konveksi.

Namun ketika berada di lantai empat yakni rooftop, ditemukan produksi miras ilegal yang terdapat banyak drum.

Aroma alkohol tampak menyengat sekali.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku Johan merupakan orang yang meracik fermentasi ciu ilegal ini.

Pelaku mengaku bisa meracik ciu fermentasi dari nenek moyangnya terdahulu.

"Dia bikin sendiri. Dia yang racik hasil ciu fermentasi. Jadi katanya sih dari nenek moyangnya dulu," ujarnya kepada wartawan.

Dalam memproduksi hingga mendistribusikan ciu fermentasi olahannya, pelaku Johan tak sendiri.

Berita Terkait
News Update