ADVERTISEMENT

Sorot: Proyek Rempang Eco City Tak Untungkan Warga 

Senin, 18 September 2023 06:40 WIB

Share
Bentrokan warga adat dengan Polisi terjadi di Pulau Rempang, Batam. (tangkap layar)
Bentrokan warga adat dengan Polisi terjadi di Pulau Rempang, Batam. (tangkap layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DI tengah banyaknya kejutan oleh parpol menjelang Pemilu 2024, namun saat ini mata dan telinga publik tengah tertuju pada kisruhnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, di Batam.

Bentrokan yang terjadi antara warga Pulau Rempang dengan petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP, menunjukkan jika sebagian besar warga setempat menolak pembangunan proyek tersebut.

Artinya, bahwa proyek yang mengatasnamakan investasi itu boleh jadi tidak menguntungkan warga setempat. Karena di sana, ada hidup, penghidupan, harga diri dan indentitas.

Alhasil, mereka tidak mau beranjak dari tanah leluhurnya yang sudah lebih seabad lamanya ditinggali. 

Mereka bukan tidak mendukung pemerintah untuk mengembangkan Kawasan Rempang sebagai daerah pertumbuhan ekonomi berkonsep Green and Sustainable City atau kota hijau dan berkelanjutan.

Apa pun yang terjadi, mereka tetap akan mempertahankan hak mereka, tanah dan bangunan mereka di Pulau Rempang. Ujungnya, bentrokan terjadi antara aparat keamanan dan warga setempat.

Imbasnya, sejumlah anak-anak sekolah dilarikan ke rumah sakit akibat terkena gas air mata saat bentrokan pecah di dekat sekolah pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Dalam proyek ini seharusnya pemerintah harus hati-hati alias tidak tergesa-gesa. Pemerintah melalui perangkatnya jangan langsung main 'eksekusi'. Alangkah lebih baik mendengarkan kepentingan semua pihak terlebih dahulu.

Pemerintah juga harus pikirkan kembali soal penggusuran warga Rempang. Sebab, pemerintah bisa memanfaatkan kampung-kampung tua sebagai aset wisata 'heritage' di Eco City nantinya, ketimbang menggusur dan merelokasi.

Tindakan pemerintah jika tetap melakukan penggusuran di Pulau Rempang menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusi Indonesia, yakni tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pasal 33.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT