ADVERTISEMENT

Kopi Pagi Harmoko: Impor Pangan Bukanlah Solusi

Senin, 18 September 2023 05:30 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Manakala pemenuhan kebutuhan pangan, sebagian masih impor, kalau hak atas pangan dan pengelolaan pangan masih dikuasai korporasi, mencerminkan belum adanya kemandirian pangan,” -Harmoko-
 
IMPOR pangan bukan solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bukan pula ide brilian untuk mengatasi kelangkaan pangan dalam jangka panjang. Bukan juga jurus jitu mengatasi kenaikan harga.

Impor pangan hendaknya disikapi sebagai kebijakan sementara waktu, jika kondisi darurat seperti paceklik akibat bencana alam yang menyebabkan gagal panen nasional.

Jika impor komoditas pangan dilakukan rutin setiap tahun, kurang pantas disebut sebagai kebijakan pro- rakyat, pro – petani, apalagi langkah strategis dalam menyelesaikan masalah pangan di dalam negeri.

Impor pangan adalah kebijakan gampangan yang tidak mau repot, solusi instan mengatasi masalah ketersedian pangan.

Dalam era digital, dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memang menuntut penyesuaian kehidupan yang serba instan. Mau makan tinggal pilih dan pesan, makanan segera datang, tak perlu repot memasak.

Mau belanja kebutuhan rumah tangga tinggal buka aplikasi, pilih, bayar, pesanan diantar ke rumah.

Yang paling sederhana, di era sekarang ibu rumah tangga cukup buka aplikasi WhatsApp, tinggal ketik pesan ke warung penyedia sembako: beli beras, gula, garam, susu, dan telur langsung diantar ke rumah.

Menjadi renungan, apakah dalam membangun bangsa dan negara, utamanya menyediakan pangan bagi kebutuhan rakyatnya, layaknya ibu rumah tangga yang beli ke warung sembako.

Kurang beras, beli. Stok gula menipis, beli. Kurang kedelai, buah, sayur hingga garam, juga beli ke negara lain (impor).
Jika demikian, buat apa kekayaan alam kita yang begitu melimpah, sumber daya alam kita yang sangat berharga, lahan pertanian yang luas dan subur.

Bukankah sumber daya alam, dan kekayaan alam di dalamnya hendaknya dikelola dan dimanfaatkan sebaik – baiknya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana perintah Undang – Undang Dasar 1945.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT