ADVERTISEMENT

Miris! Gadis SMP, Tiga Tahun Jadi Pemuas Nafsu Bapak Kandung

Minggu, 17 September 2023 20:59 WIB

Share
Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0602-01 Kota Serang bersama warga menggelandang seorang warga ke Mapolresta Serang Kota. 

Pria berinisial SFN warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang ini diamankan  karena diduga telah memperkosa anak kandungnya yang duduk di bangku SMP.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya penyerahan pelaku kejahatan Undang-Undang Perlindungan Anak, oleh Babinsa didampingi warga ke Mapolresta Serang Kota.

"Iya kasus asusila yang diduga pelakunya bapak kandungnya, di serahkan oleh warga," katanya kepada wartawan melalui sambungan telpon selulernya, Minggu (17/9/2023).

Febby menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik PPA Polresta Serang Kota, SFN dilaporkan oleh istrinya karena telah menggauli anaknya sendiri selama tiga tahun.

"Si anak disetubuhi bapak kandungnya sejak kelas 6 SD (sekolah dasar) sampai kelas 2 SMP (sekolah menengah pertama)," jelasnya.

Febby mengungkapkan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandung ini terungkap pada Minggu (10/9/203). Saat itu korban yang masih berusia 14 menceritakan perbuatan ayahnya ke ibu kandungnya.

"Pas hari Minggu kemarin, baru ketahuan karena korban cerita ke ibunya," ungkapnya.

Febby menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SFN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT