ADVERTISEMENT

Puluhan Warga Geruduk Kapel Bukit Cinere Depok, Diduga Terkait Izin Tempat Ibadah

Sabtu, 16 September 2023 15:30 WIB

Share
Ruko yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen (Kapel) di Cinere Depok sempat digeruduk warga. (Angga)
Ruko yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen (Kapel) di Cinere Depok sempat digeruduk warga. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sebuah ruko yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani (Kapel) di Jalan Bukit Cinere, Gandul, Kecamatan Cinere, Depok digeruduk puluhan warga, Sabtu (16/9/2023) pagi.

Menurut pengurus Kapel Bukit Cinere, Arif Syamsul puluhan orang mendatangi kapel dan menggedor gerbang serta memfoto-foto kapel.

"Sekitar jam tujuh ada sekitar 50 orang menggunakan sorban dan lain sebagainya. Mereka mendatangi kapel kami, sempat menggedor-gedor, teriak-teriak. Habis itu mereka bubar," kata Arif Syamsul kepada wartawan, Sabtu.

Arif menyebutkan Kapel ini merupakan pindahan dari Cinere Bellevue. Sekarang ini Kaspel ada di ruko tiga lantai disebabka  kontraknya sudah habis yang sebelumnya.

 

Sejak awal, lanjut Arif pihaknya sudah dipersulit dalam memperoleh ijin Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat sewaktu akan meminta izin melakukan peribadatan.

"Karena kontraknya habis tempat di Pangkalan Jati Cinere, akhirnya kita pindah ke daerah Gandul. Kita selalu sewa ruko yang mana menurut UU untuk membuat kapel tidak perlu (izin), tapi kita bahasanya kulonuwun ke RT/RW, kelurahan, kecamatan," tukasnya.

Selain itu dalam proses izin, lanjut Arif dari anggota LPM setempat mengajukan syarat berupa pengumpulan 60 tanda tangan dan KTP dari warga setempat agar ibadah di kapel bisa dilaksanakan. Syarat itu, sudah berhasil dipenuhi.

"Tidak hanya 60 bahkan kami telah mengumpulkan 80 tanda tangan dari warga sekitar kapel, tapi mereka masih mempersulit," bebernya.

Namun, pada Minggu (10/9/2023) pihaknya baru bisa melaksanakan ibadah namun dengan diberi pengamanan oleh pihak kepolisian dan TNI.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT