DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian kambing milik warga di Jalan Rivaria Dalam, Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok berhasil ditangkap warga, Jumat (15/9/2023) dini hari. Tak hanya itu, warga yang emosi pun sempat menghakimi pelaku hingga babak belur.
Tersangka pencuri kambing berinisial M (52) tersebut merupakan warga Rawa Denok, Pancoran Mas dan sudah kerap beraksi.
Kapolsek Bojongsari Kompol Aruan mengatakan, tersangka diamankan warga yang sedang melakukan ronda dengan anggota Pokdarkamtibmas. Saat itu, pelaku akan membawa kabur seekor kambing menggunakan motor.
"Sekitar pukul 03.00 WIB pelaku mengendap diam-diam ke kandang milik pelapor (korban) Rizki Bima (24). Pada saat sedang mau membawa kambing berhasil kepergok warga dan ditangkap," ujar Kompol Aruan kepada Poskota.co.id, Jumat.
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2009 Ananta Hira ini menyebutkan, pelaku akhirnya langsung diserahkan ke Mapolsek Bojongsari oleh warga.
"Tim penyidik mengintrogasi pelaku pengakuan sudah sebanyak 6 kali jadi enam ekor kambing di tempat yang sama dengan kejadian ketangkap sama warga," ungkapnya.
Menurut Kapolsek, pelaku yang merupakan pedagang kambing ini biasa menjual kambing curiannya itu dengan harga Rp2 juta per ekor.
"Uang penjualan kambing curian dipakai buat kepentingan hidup sehari-hari, buat mencukupi kebutuhan keluarga dan anak," ujarnya.
Untuk barang bukti yang disita petugas, lanjut Kompol Aruan berupa satu unit motor yang sudah dimodifikasi dengan membawa karung goni untuk menaruh kambing curiannya.
"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dari kejadian ini, Kompol Aruan menghimbau kepada masyarakat dalam mengantisipasi kejahatan khususnya pencurian di lingkungan untuk melaksanakan siskamling juga ronda. (Angga)