"Saya pastikan bahwa KJP akan ditarik dari anak-anak yang melakukan tindakan kriminal tersebut (tawuran)," ujar Teguh.
Teguh menyebut, pencabutan KJP sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Oleh karena itu, pencabutan KJP sepenuhnya akan mengacu dari Pergub tersebut.
"Hal ini karena sudah diatur dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang diatur dalam Pasal 23, 24, dan 26," ungkap dia. (Aldi)