ADVERTISEMENT

Sudin Pendidikan Jaksel Cabut KJP Pelajar yang Tawuran, KPAI: Itu Langgar Konvensi Hak Anak

Kamis, 14 September 2023 09:26 WIB

Share
Pelajar awuran akan dicabut KJPnya . (ist)
Pelajar awuran akan dicabut KJPnya . (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelajar yang terlibat kasus tawuran di Jakarta Selatan.

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono mengatakan, bahwa pencabutan KJP kepada siswa yang terlibat tawuran melanggar Konvensi Hak Anak (KHA).

Dalam KHA Pasal 5 berbunyi "Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh".

Ia juga mengungkapkan, untuk Lebih jelasnya lagi pada Pasal 26 disebutkan" Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan".

"Jika mengacu pada KHA tersebut setiap anak dari keluarga kurang mampu harus diberikan bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat dan atau daerah," ujar Aris dalam siaran persnya, Rabu (13/9).

Ia juga menyevut, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan KJP Plus kepada peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu. Hal itu merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak anak.

Untuk itu, dikatakan Aris menjadi tidak tepat jika KJP tersebut dicabut, karena anak terlibat dalam tawuran.

"Karena KJP Plus adalah hak anak kurang mampu, dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi, sedangkan keterlibatan anak dalam tawuran adalah problem penyimpangan perilaku anak yang justru perlu mendapatkan pembinaan, agar ada efek jera dan perubahan perilaku yang lebih baik," tandanya.

"Dalam kontek anak perlu pembinaan atas perilaku menyimpang pemerintah juga harus dapat memfasilitasi agar tumbuh kembang anak dalam maksimal," pungkasnya menambahkan.

Diketahui sebelumnya, Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) sejumlah pelajar yang terbukti ikut tawuran di Jakarta Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT