"Tersangka SO dan WD diakui sebagai kurir yang bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan BO. Setiap 500 gram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya mendapat upah Rp30 juta," tambah Michael.
Sedangkan barang bukti tembakau sintetis, kedua tersangka mengaku membeli media sosial Instagram tanpa mengenal siapa penjual.
Bisnis haram ini, kata Michael, sudah dilakukan tersangka sejak awal 2023.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Tim satgas Satresnarkoba masih mengejar BO yang disebut sebagai bandar dan pemilik Instagram yang menjual tembakau sintetis," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjahui narkoba.
Kapolres mengingatkan bahwa dirinya akan menindak tegas tanpa pandang bulu meski hanya sebagai pemakai.
"Kami mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. Selain menganggu kesehatan, juga akan menindak tegas siapapun meski sebatas pemakai," tegas alumni Akpol 2002.
Atas perbuatannya, tersangka SO dan WD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Th. 2009 Jo Permenkes no 36 tahun 202 tentang perubahan penggolongan narkotika. (haryono)