ADVERTISEMENT

Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tol Cikampek II, Tidak Menganggu Operasional PT Jasa Marga

Kamis, 14 September 2023 12:04 WIB

Share
Ilustrasi tol Cikampek.(ahmad Tri Hawaari)
Ilustrasi tol Cikampek.(ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Setelah Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir -  Karawang Barat, Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Lisye Octaviana ..

"Kami Jasa Marga berkomitmen mendukung jalannya proses hukum untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga," ujar Lisye kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Sementara itu menurut Lisye dari korupsi Tol MBZ ini tidak ada berdampak terhadap kegiatan perseroan.

"Kami sampaikan dalam kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perseroan baik itu secara operasional dan keuangan," tambahnya.

Selain itu perseroan, lanjut Lisye, juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya.

Jasa Marga berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan kegiatan perseroan. "Dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampem II elevated ruas Cikunir hingga sampai Karawang Barat.

"Hari ini berdasarkan telah menemukan minimal dua alat yang dianggap cukup  sebagai barang bukti dan selanjutnya kita tetapkan tiga saksi menjadi tersangka," ujar Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (13/9/2023) petang.

Ketiga tersangka yang dimaksud, lanjut Kuntadi, DD selaku direktur utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016 - 2020, kedua YM, selaku ketua panitia lelang JJC  dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT