“Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan kelasbintangg yaitu kurang lebih Rp 500 juta,” pungkas Ade Safri.
Akibatnya, kini lima tersangka dari produksi film Indonesia yang membuat film asusila itu terjerat dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, kelimanya juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Barang bukti satu set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, lima buah harddisk, dan satu buah flashdisk, lima buah handphone, dua buah laptop, dua buah PC komputer, dan dua buah TV,” terang Ade.