Polisi Bongkar Pesta Seks di Hotel Jaksel, 4 Orang Ditangkap 3 Diantaranya Wanita

Selasa 12 Sep 2023, 19:46 WIB
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sindikat pelaku penyedia jasa pesta seks. (Ist)

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sindikat pelaku penyedia jasa pesta seks. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sindikat pelaku penyedia jasa pesta seks. Sebanyak empat oramg ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke aduan nomor handphone bapak Kapolres," kata Bintoro di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Bintoro menuturkan kegiatan pesta seks tersebut berlangsung di sebuah hotel yang berada di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. 

Menurutnya para pelaku menggunakan sejumlah akun media sosial dalam menyebar undangan pesta seks kepada peminatnya. 

"Mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," katanya. 

Bintoro menuturkan dari pengungkapan tersebut pihaknya mencokok 4 orang tersangka sindikat kegiatan pesta seks itu, tiga diantaranya wanita,

Keempat tersangka itu diringkus di lokasi berbeda dan memiliki peran masing-masing dalam melangsungkan kegiatan pesta seks tersebut. 

"GA asli dari daerah cimandala Kecamatan Sukaraja, Bogor. Kedua  YM asli dari daerah kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan," kata Bintaro. 

"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," sambungnya. 

Para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Uu no 19 tahun 2016, tentang  perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Pandi)

News Update