“Mengganti paslon setelah didaftarkan mencerminkan tidak adanya kekompakan dan soliditas parpol koalisi. Kredibilitas bisa rontok. Tak ubahnya mengganti atau mencabut pasangan calon pengantin ke KUA,” urai Yudi.
“Gonta – ganti pasangan saja sudah dipergunjingkan , apalagi ganti pasangan setelah resmi didaftarkan yang tinggal menunggu ijab kabul, ” tambah Heri.
“Karena itu biar tidak menjadi pergunjingan sana - sini, perdebatan ke sana kemari, segera tetapkan pasangan, daftarkan dan ijab kabul,” kata Yudi.
“Menetapkan pasangan itu gampang, yang ribet itu syarat – syaratnya. Tak ubahnya calon pengantin, ada mas kawin, mahar,bawaan, sharing dana pesta dan sebagainya, harus ada kesepakatan,” jelas mas Bro.(joko lestari).