Mahfud MD: Sudah Delapan Orang Dipecat karena Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan

Selasa 12 Sep 2023, 07:23 WIB
Mahfud MD sindir pejabat agar tak halangi penyelidikan kasus Rp 349 triliun. Foto: Ig Mahfud MD.

Mahfud MD sindir pejabat agar tak halangi penyelidikan kasus Rp 349 triliun. Foto: Ig Mahfud MD.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, sudah ada delapan orang terkena sanksi pemecatan lantaran terlibat transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Mahfud memaparkan, melalui Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setidaknya ada delapan laporan yang diselesaikan dari total 300 surat terkait transaksi janggal itu.

"Banyak, ada sekian yang dihentikan, ada sekian sudah pidana, itu banyak. Itu masih (proses) nanti saja dilaporkan (detailnya), kalau enggak salah ada delapan tadi," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin, (11/9/2023).

Mahfud belum mau merinci nama-nama yang sudah selesai ditelusuri dan terkena sanksi dari hasil penelusuran Satgas TPPU. Ia hanya memastikan bahwa salah satu nama itu adalah Rafael Alun Trisambodo atau RAT yang merupakan mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak.

"Kalau pidana itu misal Alun itu memang masuk di surat, ada Angin Prayitno, itu ada kan sudah dipidana itu kan pegawai Kemenkeu, dan itu juga sedang berjalan di Soekarno-Hatta," tutur Mahfud.

Dilain pihak, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menambahkan, secara umum seluruh orang yang diduga terlibat dalam transaksi janggal di Kementerian Keuangan itu tentu masih terus diproses. 

Namun, setidaknya dari delapan surat yang diselesaikan, ada 15 nama yang sudah terkena sanksi.

"Delapan diberhentikan, tapi ada juga di antaranya yang lepas jabatan, tapi ada juga yang masih dalam proses tapi dalam surat itu menyangkut 15 pihak jadi ada actionnya ada sehingga ada pihak yang bersalah dijatuhi hukum disiplin," ucap Sugeng.

Sebagai informasi, Satgas TPPU telah dibentuk Menko Polhukam Mahfud Md yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) sejak awal Mei 2023 dan berakhir masa tugasnya pada Desember 2023.

Satgas itu dibentuk khusus untuk mengusut kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Angka transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu berasal dari 300 surat hasil analisis PPATK pada periode 2009-2023. (Wanto)

Berita Terkait
News Update