ADVERTISEMENT

Mahfud MD Didukung Wapres Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Selasa, 11 April 2023 17:33 WIB

Share
Mahfud MD mau blak-blakan soal transaksi Rp 300 triliun. Foto: Ist
Mahfud MD mau blak-blakan soal transaksi Rp 300 triliun. Foto: Ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, berencana membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti temuan dugaan TPPU Rp349 triliun. 

Terkait hal itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin merespons secara positif dan memberikan dukungannya. “Saya kira pemerintah akan mendukung kok, bagus itu,” ujar Wapres di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Selasa (11/04/2023).

Menurutnya, keberadaan satgas yang melibatkan lintas instansi tersebut akan memperjelas transaksi janggal yang berhasil dihimpun PPATK dari tahun 2009 hingga 2023.

“Dengan adanya satgas ini nanti akan jelas, sebenarnya dana itu dana siapa, kemana saja, darimana, apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang mendapatkan dana secara tidak sah,” urai Wapres.

 

Ia juga berharap, satgas bentukan Komite TPPU ini nantinya akan menghindarkan kecurigaan masyarakat kepada pihak-pihak yang tidak bersalah. Pembentukan satgas ini juga dinilai sebagai langkah penting untuk memberantas korupsi.

“Jadi tidak hanya angka, tapi tidak tahu ini detailnya seperti apa. Sehingga melalui satgas, tidak terjadi lagi semacam menuduh pihak-pihak secara tidak jelas, tidak tabayyun, tidak adanya penelusuran, itu saya kira penting,” tegas Wapres.

Mendampingi Wapres saat memberikan keterangan persnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT