"Penyidik tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam hal mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik juga penyidik menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya nantinya yang masih saat ini kita kembangkan," imbuhnya.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 dan/atau pasal 7 Jo p
Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. (Pandi)