ADVERTISEMENT

Kejagung Bersama Kejari Kota Malang Menyita Aset Lahan Dugaan kasus Korupsi di PT Graha Telkom Sigma Jawa Timur

Sabtu, 9 September 2023 19:42 WIB

Share
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang memasang plang penyitaan aset. (Ist)
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang memasang plang penyitaan aset. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang  menyita 10 bidang tanah seluas 4.975 M2 di Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memasang tanda  penyitaan terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

"Tersangka yang sudah diamankan ada TH, JA, RB, AHP, dan TSL serta BR," ujar Sumedana dalam keterangan pers , Sabtu (9/9/2023). 

Menurut Sumedana penyitaan aset memiliki hubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp240 miliar.

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.

Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.

Proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung di Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS dan Tim Penyidik bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tim Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara," tegas Sumedana.

Selain itu Kejagung RI, lanjut Sumedana .berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan memberantas korupsi di semua tingkatan. Kasus ini adalah salah satu bukti nyata dari kerja keras tim Penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT