BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Bekasi mulai mengemukakan berpotensi munculnya isu potensial jelang Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengungkapkan, pihaknya telah menggandeng sejumlah pihak untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Isu potensial itu di Kabupaten Bekasi ada banyak, salah satu contohnya terkait berita hoaks, keterlibatan ASN dalam keberpihakan pada peserta Pemilu, kemudian hatespeech, money politic, termasuk juga Isu SARA. Isu-isu itu biasanya banyak di media sosial, nanti kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Khoirudin pada keterangannya, Jum'at (8/9/2023).
Ia juga menyoroti isu kampanye di ranah pendidikan, dengan mengacu undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam penjelasannya dibolehkan selama ada undangan dari pihak yayasan atau perguruan tinggi dan syarat lainnya.
"Sebetulnya bukan dibolehkan. Dan tidak ada atribut (partai atau calon). Nah, dengan adanya putusan MK Nomor 40 tahun 2023, di situ disebutkan selain undangan juga, selama ada izin dari lembaga pendidikan atau perguruan tinggi itu boleh," kata Khoirudin.
"Tapi, tidak ada atribut yang terpasang, seperti spanduk, baliho, bendera partai, itu tidak boleh. Tapi kalau dia datang dengan tangan kosong, selama ada undangan atau izin, itu boleh," sambungnya.
Karena dianggap penting, pihaknya telah mengeluarkan sekitar 10 surat berisi imbauan kepada partai politik (parpol) terkait larangan kampanye.
Sasaran tersebut juga diedarkan ke lembaga pendidikan hingga pengurus tempat ibadah.
"Itu sudah sering kita lakukan. Imbauan-imbauan terkait larangan-larangan kampanye. Salah satunya tadi pemerintahan juga sudah kita keluarkan imbauan," ucapnya.
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan kepolisian dan kejaksaan.
Rakor Gakumdu menurutnya penting karena dapat memahami adanya dugaan pelanggaran pidana, serta persepsi dan pemahaman untuk melakukan penanganan.