Mendagri Resmi Lantik 9 Pj Gubernur, DPR Ingatkan Independensi dan Netraliatas Jelang Pemilu 2024

Rabu 06 Sep 2023, 11:18 WIB
Anggota DPR RI Guspardi Gaus minta Pj Gubernur netral saat pemilu. (Poskota/Rizal)

Anggota DPR RI Guspardi Gaus minta Pj Gubernur netral saat pemilu. (Poskota/Rizal)

JAKARTA, POSKOTA,CO,ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melantik 9 penjabat (Pj) gubernur untuk mengganti kepala daerah yang telah berakhir masa jabatan pada September 2023. 

Para Pj gubernur ini akan mengisi kekosongan jabatan hingga ada gubernur terpilih dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PAN  Guspardi Gaus mengatakan,  Pj gubernur yang sudah dilantik agar dapat segera menjalankan tugas dengan baik sampai Pilkada Serentak 2024 dimulai. 

Pengangkatan 9 Pj gubernur yang menggantikan gubernur yang telah purna tugas, tentu akan menjadi perhatian masyarakat. Dimana wilayah yang akan dipimpin itu merupakan daerah strategis. 

"Terlebih lagi hal ini terjadi menjelang perhelatan demokrasi yaitu pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024," ujar Guspardi, Rabu  (6/9/2023)

"Disamping harus fokus pada pembangunan di wilayah terkait dan melaksanakan amanah yang telah diberikan sesuai tupoksinya dengan optimal, yang tidak kalah penting adalah dapat menjaga netralitas dan aspek independensinya demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi jelang Pemilihan Umum (Pemilu)," ujar Politisi PAN ini

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun berpesan kepada Pj gubernur, agar jangan sekali-kali melakukan upaya menggiring para ASN untuk condong kepada calon tertentu dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Begitu juga harus dapat memastikan agar ASN jangan pula menjadi bagian dari tim sukses partai-partai politik tertentu

"Disisi lainnya, para Pj gubernur diharapkan senantiasa selalu memberikan pendidikan politik kepada para pemilih baik kepada ASN maupun kepada masyarakat, agar  bagaimana menjadi pemilih yang cerdas," ulas Pak Gaus ini

Bagaimanapun, jabatan Pj hanya sementara, setelah pilkada serentak terlaksana, maka jabatan itu harus diserahkan kepada kepala daerah terpilih. 

Oleh karena itu,  Pj gubernur yang telah dilantik harus mampu menunjukkan integritas dan kapabilitasnya dalam menjalankan tugas-tugasnya didaerah masing-masing.

News Update