Delapan Masyarakat Adat Pulau Rempang Ditangkap Aparat, Polri: Mereka Bawa Sajam

Jumat 08 Sep 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi bentrok.(dok)

Ilustrasi bentrok.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Delapan orang masyarakat adat Pulau Rempang ditangkap akibat bentrok yang memanas. Polri menyebut mereka yang ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Terkait beberapa orang yang diamankan oleh pihak aparat keamanan, kami sampaikan ada 8 orang. Mengapa diamankan? Karena 8 orang tersebut membawa beberapa senjata tajam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Ramadhan menyebut delapan orang masyarakat adat Pulau Rempang yang ditangkap kedapatan membawa senjata tajam jenis ketapel, batu, hingga senjata tajam lain.

"Tentunya atas perbuatannya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Lebih jauh, Ramadhan menyebut jika sebelumnya aparat bersama pihak terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat di sana soal relokasi.

Ia menjelaskan, aparat hanya melaksanakan kegiatan pengamanan terkait relokasi masyarakat adat di sana.

Pasalnya di kawasan tersebut akan dibangun proyek strategis nasional yakni Rempamg Eco City yang disinyalir akan menarik investasi hingga ratusan triliun pada 2080.

"Jadi jangan di bawa ini bentrok. Ini adalah kegiatan aparat keamanan dimana ada masyarakat yang tidak memahami keberadaan aparat keamanan untuk mengamankan kegiatan tersebut," tuturnya.

Ramadhan memastikan jika tidak ada korban jiwa dalam peristiwa bentrok antara masyarakat adat di sana dengan aparat.

Kedepan, ia menyebut aparat akan mengedepankan dialog, bukan tindakan represif yang membuat masyarakat adat melakukan perlawanan.

"Sekali lagi tidak ada korban, baik di pihak masyarakat maupun di aparat keamanan. Jadi itu tidak benar ada siswa pingsan," paparnya.

Berita Terkait
News Update