7 Tersangka Ditetapkan dalam Bentrokan di Pulau Rempang, Walhi Berikan Pendampingan Hukum

Jumat 08 Sep 2023, 17:27 WIB
Ilustrasi dua kelompok terlibat bentrok. (Poskota/Yudhi Himawan)

Ilustrasi dua kelompok terlibat bentrok. (Poskota/Yudhi Himawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendampingi delapan masyarakat adat yang ditangkap akibat bentrok yang terjadi di Pulai Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Salah satu pengurus WALHI, Even Sembiring mengatakan jika sejauh ini ada sebanyak tujuh masyarakat adat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sedang mendampingi masyarakat adat yang ditangkap.

Ia melaporkan jika ada sebanyak delapan masyarakat adat yang ditangkap aparat. Tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kami terlibat dalam pendampingan di Polres terhadap 7 warga yang sudah tersangka. Sejauh baru tiga yang telah berkuasa ke tim hukum YLBHI Mawar Saron, dan LBH PKU," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Even belum dapat melaporkan lebih jauh terkait situasi terkini di Pulau Rempang. Pasalnya ia tengah fokus mendampingi masyarakat adat yang menjadi korban represif aparat.

"Kedua, kami akan fokus untuk mendorong negara untuk mengkorekai kebijakan PSN di Rempang dan menerbitkan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat 16 Kampung Tua," tuturnya.

Terpisah, salah satu perwakilan LBH, Noval mengatakan tak menutup kemungkinan ada masyarakat adat lain yang ditangkap. Sejauh ini ia baru mendapat data jika ada delapan warga yang ditangkap.

Saat ini pihaknya fokus melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat yang ditangkap aparat tersebut.

"Saat ini saya belum bisa respon banyak ya, saat ini sedang dampingi warga yang di tangkap di Polres Barelang. Sedang dalam proses data ya, saat ini sudah terkonfirmasi 8 warga (ditangkap). Kemungkinan ada warga lainnya," ungkapnya melalui pesan singkat. (Pandi)


 

Berita Terkait

News Update