PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Empat orang remaja dan satu diantaranya wanita diamankan personil Satreskrim Polres Pandeglang. Keempatnya diamankan karena diduga menerima endorse atau mempromosikan judi online di media sosial.
"Empat remaja, satu diantaranya wanita kita amankan yang terindikasi melakukan promosi judi online luar negeri," terang Kasatreskim AKP Shilton kepada Poskota.co.id, Minggu (3/3/2023).
Para tersangka yang diamankan berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20) yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
Tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni rumah kediaman ZU dan rumah kediaman SU pada hari Kamis dan Jumat (1/9/2023).
Shilton mengatakan pengungkapan kasus judi online luar negeri ini berkat kerja personil Satreskrim yang melaksanakan patroli siber di media sosial Instagram (IG).
"Setelah memperoleh informasi adanya judi online, Tim Satreskrim selanjutnya menelusuri pemilik akun IG dan berhasil mengamankan para tersangka," ungkapnya.
Shilton menjelaskan dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti beberapa ponsel. Alat ini diduga digunakan untuk mempromosikan melalui media sosial mereka.
"Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa ponsel berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online. Serta bukti transfer uang hasil endorse antara Rp4 juta hingga Rp16 juta. Serta buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku," jelasnya.
Shilton menjelaskan dari endorse mempromosikan judi online tersebut para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 4 juta, bahkan ada yang Rp16 juta per bulannya.
Para tersanga dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Mereka mengaku untung Rp 1 juta hingga Rp 4 juta bahkan ada yang Rp16 juta. Ancaman hukuman penjara bagi tersangka 6 tahun penjara," ungkap AKP Shilton.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat Pandeglang untuk tidak melakukan kegiatan judi apapun bentuknya, terlebih mempromosikan judi di media sosial.
"Bermedsos dengan baik utamanya jangan mempromosikan judi," tandas Shilton. (haryono)