KPK akan Panggil Cak Imin terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Jumat 01 Sep 2023, 20:51 WIB
Ilustrasi KPK. (ist)

Ilustrasi KPK. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan, KPK akan memanggil eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Hal tersebut menurut Asep dilakukan untuk meminta keterangan dari Cak Imin terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,"ujar Asep dalam keterangannya, Jumat, (1/9/2023).

Asep menegaskan, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi saat Cak Imin menjabat.

Praktik ini disebut terjadi pada 2012 lalu.

"Kasus di Kemnaker terjadi 2012. Ya, di searching siapa yang menjabat sebagai menteri," kata Asep.

Cak Imin diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.

Foto; Wakil Ketua DPR RI Abudl Muhaimin Iskandar alias Gus Imin (Cak Imin)

Saat itu, dia tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini.

Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Berita Terkait
News Update