Lebih jauh, Ade Safri mengatakan pihaknya masih mendalami kasus yang ini, termasuk mencari tahu para pembeli link phising tersebut.
Sementara pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam.
Pelaku disangkakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP. (Pandi)