DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang polusi udara. Hal itu, sebagaimana dibenarkan Sekertaris Daerah (Sekda) Supian Suri.
"Kalau gak salah hari ini keluar surat edaran Wali Kota," kata Supian Suri di Balaikota Depok, Kamis (31/8/2023).
Orang nomor tiga di jajaran Pemkot Depok ini mengatakan tentang menjelaskan persoalan polusi udara menjadi serius di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Maka dari itu surat edaran Wali kota dikeluarkan untuk mengatasi polusi udara di wilayah Depok khususnya.
"(Kami) menindaklanjuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat untuk wilayah Jabodetabek, ada beberapa hal yang harus kita tindaklanjuti baik dalam waktu dekat ataupun jangka panjang," tuturnya.
Supian menuturkan dalam surat edaran wali kota terdapat aturan seperti tidak membakar sampah, mengurangi naik kendaraan pribadi dan naik kendaraan umum, mengurangi asap rokok, pakai masker dan menjaga kesehatan.
"Itu tertuang nanti dalam surat edaran pak wali, hari ini kalau tidak salah sudah ada SE-nya," pungkasya.
Supian menyebutkan nanti ada beberapa poin tentang langkah panjang tentang penghijauan dan uji emisi kendaraan.
Bang Pian menambahkan poin-poin ini ada dalam Surat Edaran Walikota Depok nanti.
"Tujuan dikeluarkan SE ini nanti adalah upaya agar warga Depok tidak jatuh sakit karena polusi udara ini.
Sementara itu untuk teman-teman di puskesmas saat ini sudah standby antisipasi jika ada peningkatan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) .
"Kita sudah upayakan antisipasi, termasuk imbauan kepada warga yang kondisinya kurang bagus untuk menggunakan masker," tutupnya.
"Sebetulnya kualitas udara Depok masih kondisi normal. Tetapi kita harus koordinasi dengan wilayah lain karena udara tidak kenal wilayah administratif. Karena itu, dilakukan upaya yang serentak di Jabodetabek." (Angga)