JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kenaikan gaji pensiunan PNS diketahui lebih besar daripada kenaikan gaji PNS aktif. Hal itu membuat timbulnya pertanyaan mengenai alasan dibalik perbedaan jumlah kenaikan antara gaji pensiunan PNS dengan PNS aktif.
Lantas, apa sebenarnya yang membuat kenaikan gaji pensiunan PNS lebih tinggi dibanding gaji PNS aktif?
Berdasarkan isi RUU APBN 2024 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, kenaikan gaji pensiunan PNS disebut sebanyak 12 persen. Sementara, gaji PNS hanya naik 8 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/8/2023).
Jokowi mengatakan, keputusan untuk menaikan gaji PNS dan TNI/Polri diambil guna menjaga transformasi di Indonesia tetap berjalan efektif.
"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional," jelasnya.
Terkait perbedaan kenaikan gaji PNS dengan pensiunan PNS, Menterei Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa hal itu lantaran pensiunan PNS tidak lagi menerima tunjangan kinerja atau tukin.
"Kenaikan ASN TNI Polri 8% sementara pensiunan karena tidak ada tukin, 12% kenaikannya lebih tinggi," kata Sri Mulyani.
Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gaji pokok atau gapok PNS belum amengalami kenaikan dan baru akan naik tahun depan.
Berikut rincian gaji PNS di Indonesia yang masih berlaku saat ini sesuai aturan di atas.
Rincian Gaji PNS di Indonesia 2023
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IGolongan Ve: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS yang akan berlaku mulai 2024.