ADVERTISEMENT

2 Alasan Jaksa Tuntut Anggota Densus 88 Pembunuh Driver Taksi Online Penjara Seumur Hidup

Kamis, 31 Agustus 2023 10:04 WIB

Share
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dalam pembacaan tuntutan hukum seumur hidup terdakwa Haris Sitanggang (angga)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dalam pembacaan tuntutan hukum seumur hidup terdakwa Haris Sitanggang (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa anggota Densus 88 Antiteror Polri, Haris Sitanggang kasus pembunuhan sopir online, Soni Riza di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis Kota Depok, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok.

JPU Kejari Depok, Tohom Hasihoan mengatakan dalam perjalanan persidangan Kejari Depok terdakwa Haris Sitanggang dikenakan Pasal 339 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Selain itu juga ada sejumlah bukti sehingga menguatkan tuntutan yang diberikan JPU Kejari Kota Depok.

"Dengan ini terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup," ujar Tohom kepada wartawan usai menjalani persidangan di PN Depok, Kamis (31/8/2023).

Dalam kasus ini Tohom menjelaskan, Pasal dakwaan primer yakni 339 KUHP terdapat pemberatan yang didahului, disertai, atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain. Hal ini lah lanjut Tohom yang menguatkan terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.

 

"Karena ada hal yang memberatkan yakni terdakwa sebagai anggota polisi aktif, dan perbuatan tersangka dalam menjalankan aksinya cukup sadis," tuturnya.

Terdakwa adalah anggota Polri aktif, lanjut Tohom yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, dikarenakan terdapat banyak luka tusukan pada tubuh korban.

“Adanya 18 luka tusukan sebagai yang tadi sudah kami bacakan dalam sidang,” tutupnya.

Terpisah kuasa hukum terdakwa, Agus Kristianto Sialoho mengatakan kliennya telah dituntut hukuman seumur hidup, akan mengajukan pembelaan di persidangan berikutnya.

"Nanti kita mengajukan pembelaan pada 6 September, kita akan mengajukan pembelaan itu mudah-mudahan ada keringanan," tukasnya. (Angga)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT