“Pasangan calon bisa berubah, pada detik – detik terakhir. Kalau sudah akad nikah baru sah, resmi terdaftar di KUA,” ujar Yudi.
“Kalau paslon capres – cawapres dinyatakan sah, jika sudah didaftarkan ke KPU,” tambah Heri.
“Masih cukup waktu hingga mulai pendaftaran, Oktober mendatang. Masih bisa menimang- nimang mana yang terbaik dari yang terbaik,” kata Yudi.
“Ibarat mencari pendamping, tentu menakarnya dari segala sisi. Termasuk bibit, bobot, dan bebet,” tambah mas Bro. (jokolestari)