Pemkot Bekasi dirasa perlu introspeksi, hingga mempercepat proses pembayaran.
"Sehingga KBM bisa berjalan, jangan kita ahli waris yang punya hak disuruh menunda nunda, jadi itu sih sebenarnya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi membenarkan, Pemkot Bekasi menempuh PK di PN Bekasi.
Sejauh ini, proses negosiasi terhambat karena terdapat sejumlah mekanisme.
"Kemudian ahli waris melalui pengacaranya meminta untuk segera dibayar, nah mekanisme pembayaran kita kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja," ucap Deded Kusmayadi. (Ihsan Fahmi).