ADVERTISEMENT

Ratusan Hektar Sawah Warga Rusak Diduga oleh Aktivitas Tambang Pasir

Senin, 28 Agustus 2023 17:46 WIB

Share
Puluhan Warga Cimarga Lebak saat aksi demo di depan Kantor Desa Mekarjaya. (Foto: Ist).
Puluhan Warga Cimarga Lebak saat aksi demo di depan Kantor Desa Mekarjaya. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Puluhan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, melakukan aksi demo di depan Kantor Desa Mekarjaya, lantaran ratusan hektar sawah warga rusak diduga akibat aktivitas tambang pasir.

Aksi demo yang dilakukan puluhan warga tersebut sebagai upaya protes dan menagih janji terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menutup aktivitas tambang pasir yang merusak ratusan hektare lahan sawah milik warga tersebut.

Kordinator aksi demo, Asep Darajat mengungkapkan, aksi demo tersebut terjadi karena masyarakat ingin menagih janji Kepala Desa yang sebelumnya telah berjanji kepasa warga akan menutup tambang pasir dan menganti sawah warga yang terdampak limbah pasir tersebut.

"Kami menagih janji Kepala Desa terkait penyelesaian masalah limbah pasir yang merusak pesawahan warga. Karena duku Kades berjanji akan menutup tambang pasir itu, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian," ungkapnya, Senin (28/8/2023).

Dikatakan Asep, aksi demo yang dilakukan ini memang mendapat respon dari Camat dan Kades. Informasinya siap bertanggungjawab dan membantu masyarakat.

"Kami akan tunggu niat baik Kades terkait penyelesaian masalah tambang pasir yang dapat merusak pesawahan warga itu," katanya.

Sementara, Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak, Muntadir menjelaskan, dari data hasil peninjauan di lapangan kerusakan sawah terjadi sejak tahun 2014 secara berangsur-angsur, dan puncaknya di tahun 2017 hingga sampai detik ini belum ada penyelesaian.

"Lahan sawah milik warga hancur dan tidak bisa digunakan lagi untuk menanam padi, karena sawahnya ditutupi limbah dari aktivitas tambang pasir," ujarnya.

Ia membeberkan, dari data sementara hasil peninjauan di lapangan, ada seluas 100 hektare lahan sawah yang hancur dari 367 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dimiliki oleh 193 warga.

"Tidak hanya itu, hasil kajian kami bersama masyarakat menemukan banyak sekali kerugian yang dialami warga akibat dari lemahnya pengawasan dinas terkait dan penegak hukum, sehingga banyak pengusaha tambang yang menjalankan usahanya secara ugal-ugalan dan merugikan warga," bebernya. (Samsul Fatoni).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT