Pelaku Pembakaran Sampah di Tangerang Bakal Didenda Rp 50 Juta

Senin 28 Agu 2023, 13:16 WIB
Pembakaran sampah liar di wilayah Kabupaten Tangerang saat malam hari. (Veronica)

Pembakaran sampah liar di wilayah Kabupaten Tangerang saat malam hari. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polusi yang membuat kualitas udara di wilayah di Jabodetabek buruk sedang ramai di perbincangkan belakangan ini. 

Oleh karena itu, pemerintah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, secara serentak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pengelolaan sampah. 

Dimana, pada surat edaran itu, pemerintah menerapkan denda senilai Rp50 juta bagi pelaku yang mengelola sampah dengan cara dibakar. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kualitas udara yang terus menurun. 

Aturan sanksi denda itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah yang menginstruksikan ari tingkat Camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya, antara lain: 

  • Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
  • Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis;
  • Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;
  • Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon; dan
  • Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Kabid Pengelolaan Sampah, DLHK Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli mengatakan, dari surat edaran itu tertera denda dan sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar. 

"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu kurangan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta," katanya, Senin, (28/8). 

Hal serupa juga dilakukan dua wilayah Tangerang lainnya, salah satunya Kota Tangerang yang juga mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Tangerang, nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. 

Dalam surat edaran Wali Kota terbaru ini, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. 

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan. 

Dan bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update