Pelajar SMP Tewas Dibacok Pelajar Lainnya di Cianjur, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Rabu 23 Agu 2023, 09:29 WIB
Polisi menunjukana senjata tajam yang digunakan pelajar untuk menghabisi pelajar lainnya hingga tewas di Cianjur. (Ist)

Polisi menunjukana senjata tajam yang digunakan pelajar untuk menghabisi pelajar lainnya hingga tewas di Cianjur. (Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelajar SMP tewas dibacok pelajar lainnya di Jalan Raya Cibogo, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Lima tersangka pun, berhasil diringkus Polisi.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, seorang pelajar SMP bernama Samsul Ahmad Rhifai (15) harus kehilangan nyawa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh pelajar lain pada Jum'at (18/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Yang mana, menurut Aszhari, aksi tersebut bermula dari adanya perjanjian antara pelaku dengan korban untuk bertemu dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan.

"Pada saat di TKP terjadi cekcok karena dari korban menolak untuk bergabung dalam kelompok para pelaku, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Samsul Ahmad Rhifai meninggal dunia akibat terkena luka bacok di bagian leher," kata Aszhari melalui keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Hasilnya, tidak sampai 24 jam, polisi berhasil meringkus 5 orang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Samsul Ahmad Rhifai tersebut.

Ke lima pelaku ini berinisial RP (19), CF (14), RA, (15), MDP (13) dan R (16). Yang mana empat dadi lima pelaku ini adalah anak yang bermasalah dengan hukum.

Aszhari pun menyebut, ke limanya mekiliki peranan masing-masing dalam pengeroyokan tersebut. Namun pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal adalah RP.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain adalah 1 bilah celurit, 2 parang dan 1 bilah pedang.” ucapnya.

Terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk bersama-sama peduli terhadap anak-anak dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat, perilaku anak di rumah maupun perilaku anak di sekolah tentunya harus diawasi dengan baik sebagai orang tua.

Berita Terkait

News Update