Ketua RT Bantah Tanda Tangani Surat Pernyataan Kasus Persekusi Warga Komplek Permata Buana

Rabu 23 Agu 2023, 22:25 WIB
Sidang lanjutan kasus persekusi oleh pengurus RT dan RW Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. (Pandi)

Sidang lanjutan kasus persekusi oleh pengurus RT dan RW Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. (Pandi)

"Jadi waktu jaman saya itu untuk rumah yang membangun besar. Karena kan mereka ngecor lewat alat-alat berat bikin kotor. Nah uang itu kita tahan kalau mereka ga mau bersihin. Tapi kan kooperatif. Jadi semuanya sama-sama enak lah sama-sama rukun," katanya.

Maka dari itu, ia sangat menyayangkan pihak yang meminta uang retribusi kepada pelapor. Seharusnya, kata Apriliani, kejadian tersebut tidak akan terjadi jika komunikasi berjalan dengan baik dan lancar.

"Tindakan-tindakan seperti ini seharusnya kan tidak elok dilakukan oleh seorang pengurus yang notabene tugasnya adalah menjaga kerukunan warga. Jadi itu pandangan saya sebagai mantan Ketua RW," jelasnya.

Seperti diketahui, empat pengurus RT01 RW11 Komplek Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat yaitu Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sejak awal Agustus 2023 lalu.

Mereka diduga melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 335 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal itu terungkap usai warganya Candy dan Johan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Korban menuding bila terlapor melakukan sikap diskriminatif dan pungli saat pembangunan rumah mereka. (Pandi)
 

Berita Terkait
News Update