Tergiur Mendapatkan Uang Dengan Mudah, Pelaku Anak Jual Video Gay Kid

Selasa 22 Agu 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi penjualan konten video asusila anak. (Ist)

Ilustrasi penjualan konten video asusila anak. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku anak berhadapan hukum berinisial LNH (16) yang ditangkap karena mempromosikan hingga menjual konten porno video anak kecil dengan pria dewasa atau video gay kid (VGK) awalnya hanya sekedar mencoba.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku kemudian tertarik karena mendapat uang dengan cara yang mudah.

"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena tertarik untuk memperoleh keuntungan yang cepat dan mudah. Berawal dari mencoba, namun tidak terduga mendapat keuntungan yang cepat dan mudah," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Pelaku mendapat konten porno VGK yang dibeli dari server di luar negeri. Pelaku membeli konten porno berupa video anak dengan pria dewasa Rp 30-40 ribu untuk 500 video. Kemudian dijual kembali seharga Rp 60 ribu.

Ade menyebut jika pelaku LNH telah melakukan promosi hingga menjual konten porno selama 4 bulan. Terhitung sudah senilai Rp 700 ribu ia kantongi dengan hanya menjual konten tak senonoh tersebut.

"Sementara itu pengakuan tersangka. Kita masih mendalami rekening penampungnya," paparnya.

Sementara tersangka R mendapat video porno tersebut dari grup di telegram senilai Rp 150 rb untuk ratusan video. Ia kemudian kembali menjual video tersebut seharga Rp 250 ribu kepada pelanggan.

"R menjual video tersebut sejak bulan Juli. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp 1 juta," kata Ade.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjualan video gay kids (VGK) di media sosial (medsos). Para pelaku menjual konten porno anak dan dewasa sesama jenis berkisar Rp 10-60 ribu.

Ade mengatakan, penangkapan kepada dua pelaku R dan LNH yang masih dibawah umur itu setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Dimana untuk 110 foto maupun video dibanderol dengan harga Rp 10 ribu, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video seharga Rp 25 ribu, 360 foto dan video harus membayar Rp 30 ribu, dan yang terakhir adalah grup VIP, dimana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp 60 ribu," ujarnya kepada wartawan.

Berita Terkait
News Update