"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," jelas Ade.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal berlapis. (Pandi)
-->
Barang bukti obat jenis daftar G tanpa izin. (Pandi)
"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," jelas Ade.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal berlapis. (Pandi)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.