Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin Edar, Asisten Dokter Hingga Nakes Terlibat

Selasa 22 Agu 2023, 17:15 WIB
Barang bukti obat jenis daftar G tanpa izin. (Pandi)

Barang bukti obat jenis daftar G tanpa izin. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 26 orang ditetapkan tersangka karena kedapatan menjual obat jenis daftar G tanpa izin. Uang senilai Rp 46 juta diduga hasil penjualan turut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan sejak bulan bulan Juni-Agustus 2023.

"Total sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (22/8/2023).

"Mulai dari importir, pabrikan, sampai yang saat ini yang akan kita lakukan preskon itu terkait dengan penjualan sedian farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," tambah Ade Safri.

Ade mengatakan, asisten dokter, oknum tenaga kesehatan (nakes) hingga karyawan apotek, terlibat kasus penjualan tersebut.

"Modus operandi baru yang kita ungkap di sini adalah, peredaran obat daftar G atau obat tertentu, oleh oknum tenaga kesehatan, dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan secara melawan hukum," katanya.

Kemudian modus kedua adalah, oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya.

"Modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," ungkap Ade.

Selain modus baru tadi, polisi juga mengungkap modus operandi lain yang digunakan, yaitu melalui pabrikan atau pabrik yang tidak sesuai ketentuan kemudian melalukan impor.

"Yang kemudian diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM, dan terakhir adalah rekayasa kemasan," tukas Ade.

Adapun barang bukti yang disita yakni 231.662 butir obat tanpa izin edar, uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.

Berita Terkait

News Update