Berikut Peran 2 Tersangka di Bawah Umur Terkait Penjualan Konten Porno Sesama Jenis

Minggu 20 Agu 2023, 17:51 WIB
Ilustrasi Menonton Video Porno di Ponsel (Foto: Ist)

Ilustrasi Menonton Video Porno di Ponsel (Foto: Ist)

Namun demikian, Ade menuturkan jika LNH tidak ditahan meski telah ditetapkan tersangka. Sebab masih di bawah umur. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk berkoordinasi.

Lebih jauh, Ade menyampaikan jika penjualan konten video porno anak ini telah beredar luas sejak akhir bulan Juli 2023. Namun baru saja mengudara, konten penjualan video asusila anak sesama jenis itu tepantau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, Pasal 4 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi termasuk pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," tukasnya. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update